Rapat dengar pendapat Antara Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang bersama dengan pihak SPBU 24.345.27 Cakat Menggala.
Tulang bawang, http://medianuansasinarnews.com-
Rapat dengar pendapat (Sharing) Antara Komisi II DPRD Kabupaten Tulang bawang bersama dengan pihak SPBU 24.345.27 cakat menggala, Kecamatan menggala timur Kabupaten Tulang Bawang. Rapat berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Tulang Bawang jalan lintas timur menggala. Selasa 29 juli 2025.
Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung mulai pukul 09 hingga pukul 11.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Desi ardiasyah dan Reynaldo selaku anggota komisi II. hadir pula Kabag Umum DPRD, Herwanto bito dan Kabag Hukum DPRD, Gober.
Sedangkan dari pihak yang di undang adalah pemilik SPBU 24.345.27 Cakat menggala, Kecamatan Menggala timur Kabupaten Tulang Bawang, namun yang hadir hanya utusan saja yaitu Sapran.
Mengingat tugas DPRD dalam pengawasan BBM subsidi mencakup beberapa aspek penting. DPRD memiliki peran dalam mengawasi penyaluran dan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan. Selain itu, DPRD juga dapat menginisiasi pembentukan tim khusus atau satgas untuk pengawasan, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan
DPRD berperan dalam memfasilitasi pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan menyalurkannya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan BBM bersubsidi, yaitu dengan ikut serta aktif melaporkan penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak berwenang. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk memastikan BBM subsidi sampai tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pokok pemasalahan. Bahwa Dalam pengawasan masyarakat SPBU 24.345.27. diduga telah melakukan penyelewengan penyaluran BBM subsidi jenis solar kepada orang yang tidak berhak, oknum-oknum tertentu, pengecoran solar dengan memakai kendaraan truk sudah di modif dan bisa menampung solar berskala besar. Praktek penyelewengan penyaluran BBM subsidi jenis solar yang di lakukan oleh SPBU 24.345.27 tersebut di lakukan pada malam hari secara terang-terangan hingga berdampak pada siangnya SPBU tidak bisa menjual solar subsidi lagi.
Praktek penyelewengan tersebut sudah berjalan cukup lama sehingga kendaraan umum pun enggan singgah di SPBU 24.345.27 karena solar subsidi selalu kosong. Menyikapi dugaan dari masyarakat tersebut diatas. SPBU 24.345.27. berdalih tidak menjual solar subsidi di siang hari itu dikarenakan solar subsidi sudah habis di malam hari, karena begitu pengiriman BBM dari pertamina datang, di bongkar lalu dibuka penjualan solar tersebut sampai habis.
Menurut Jaringan Pemberantasan Korupsi daerah Tulang Bawang, Nurhaedi mengatakan, bahwa alasan yang disampaikan oleh pihak SPBU 24.345.27 itu hanya sipatnya “membela diri” bukan fakta yang sebenarnya. “Penegak hukum yang akan membuktikan benar atau salahnya, karena perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh pemilik SPBU 24.345.27 tersebut dengan melakukan praktek pengecoran BBM subsidi jenis solar di malam hari secara terang-terangan dengan di angkut oleh kendaraan truk, itu jelas perbuatan ilegal yang mengakibatkan kerugian negara tidak sedikit. BBM solar bersubsidi hanya di peruntukan bagi pengguna langsung, kendaraan umum dan masyarakat miskin menengah kebawah namun spbu 24.345.27 menjual BBM solar subsidi kepada oknum/mafia untuk di jual kembali diduga ke industri. Pemerintah mensubsidi BBM jenis solar sebesar 5,150 rupiah per-liternya. Sehingga masyarakat hanya membayar 6800 per-liternya. Dari harga 11,900 rupiah perliternya. Atas praktek curang yang di lakukan oleh SPBU 24.345.27 tersebut sudah masuk ranah tindak pidana korupsi yang mengakibat kerugian negara. Hal ini akan kami kaji lebih jauh bersama ahli hukum yang akan berkoordinasi dengan institusi kejaksaan tinggi Lampung,” tegas nurhaedi saat di hubungi
“Kesimpulan rapat dengar pendapat bahwa, Komisi II DPRD Kabupaten Tulang, meminta dengan tegas agar SPBU 24.345.27 melakukan penyaluran, penjualan solar subsidi kepada masyarakat yang berhak mendapatkan nya sebagai mana peraturan dan perundangan-undangan serta penjualan BBM tersebut di buka selama 24 jam bila setokan BBM tersebut ada. Tentang kecurangan yang di duga di lakukan oleh oknum dan pihak SPBU yang dilaporkan masyarakat akan dikaji lebih jauh dan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” terangnya
Kemudian dari pihak SPBU 24.345.27 pun menyanggupi permintaan komisi II tersebut 24.345.27 yang akan menjual membuka SPBU 24 jam.
(Minto MNS tim)
