Camat Bilah Hulu Telah Rekomendasi Ke Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Terkait Kades S2
Labuhanbatu/Sumut, http://medianuansasinarnews.com- Camat Bilah Hulu, M. Kamisdan Ritonga telah merekomendasikan ke Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu terkait Kades S2 Bilah Hulu, Budi Syahputra Siregar melakukan dan membawa massa aksi unjuk rasa (demo) di hari buruh dan melanjutkan aksi nya ke Medan dengan mangkir kerja.
Sebelumnya Camat Bilah Hulu, M. Kamisdan Ritonga memanggil Kepala Desa S2, Senin (03/06/2024) melalui Sekretaris Camat kepada awak media beberapa pekan lalu.
Kades S2 dipanggil oleh Camat Bilah Hulu dengan secara lisan, Camat Bilah Hulu menyampaikan kepada awak media, Kamis (06/06/2024) melalui WhatsApp pribadinya menyebutkan Kades S2 memenuhi pemanggilan nya beberapa hari.
Tim Pemberantas Miras Polsek Pulau Bacan Polres Halsel Kembali Melakukan Razia Miras Jenis Cap Tikus
“Beliau langsung menjumpaiku, Kades S2 yang bersangkutan mengakui ada dalam kegiatan (aksi unjuk rasa) tersebut dan tidak ada izin pemberitahuan mangkir kerja kepada saya,” ujarnya.
“Kepada Kades S2 juga kita sampaikan untuk tidak melakukan diluar Tupoksi sebagai Kepala Desa,” ucap Kamisdan.
Dalam hal tersebut, Camat Bilah Hulu menyampaikan kepada awak media, Kamis (13/06/2024) telah merekomendasikan Kades S2 ke Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu untuk dicopot dari jabatannya selaku Kepala Desa terkait kegiatannya melakukan aksi unjuk rasa dan mangkir di jam kerja dan juga menyalahi tupoksi selaku Kepala Desa.
Sebelumnya, Kaur Desa S2 juga menyampaikan Kepala Desa diduga jarang masuk kantor dikarenakan sibuk dengan kegiatan organisasi buruhnya. Hal tersebut diakui sejumlah Kaur di Desa S2 saat ditemui awak media ini, Senin (27/05/2024).
“Iya bang Pak kades jarang masuk kantor, Pak kades sering diluar dengan kegiatan organisasi buruhnya, Kalo ada surat untuk kepentingan warga selalu kami yang menandatangani nya dengan atas nama Kepala Desa,” ujar salah satu Kaur.
Disaat awak media meminta tanggapan salah satu Mantan Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu yang tidak mau disebutkan namanya beberapa hari lalu di Kantor Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan bahwa Tindakan Kepala Desa S2 tersebut telah melanggar aturan selaku menjabat Kepala Desa.
Perangi Hoax – IMO Indonesia Dukung Dewan Pers Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Sebelumnya Nasir Wadiansan Harahap, S.H., selaku Pengamat Hukum, beberapa hari lalu menyampaikan terkait tindakan kegiatan Kepala Desa S2 Bilah hulu membawa massa melakukan aksi unjuk rasa (demo) dan Mangkir pada jam kerja di Medan sangat memalukan dan Pemerintah Kabupaten labuhanbatu.
“Bila mana Kades S2 ada menjabat di salah satu Organisasi Buruh di Kabupaten Labuhanbatu tersebut bahwa yang bersangkutan diluar lingkup organisasi buruh, dimana lingkup organisasi buruh dari buruh, oleh buruh dan untuk buruh, sedangkan penghasilan dan jabatan Kades S2 sudah diatur Undang-undang Desa,” pungkasnya.
“Kita minta Inspektorat untuk periksa Kades S2 dan Desak Plt. Bupati Labuhanbatu agar Kepala desa S2 segera dicopot, lebih penting aksi unjuk rasa dibandingkan menjalankan tupoksi Kepala Desa nya.” Tegas Nasir.
(Julip Effendi)
