Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Merupakan Aset Daerah Kata Pj. Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran Sarlan
Pangandaran, http://medianuansasinarnews.com- Hak pengelolaan lahan yang diberikan oleh kementerian pertanahan kepada Pemda pangandaran, sehingga menjadi aset daerah dalam penyusunannya ada beberapa stik holder yang terlibat Kata Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran Sarlan, saat di kantornya bertempat jalan rumah sakit pangandaran (10/09/2024).
Polres Cianjur Mengungkap Kasus Pembunuhan Anak Punk di Kecamatan Cibeber
“Kita saat ini sedang mengkaji dalam pengelolaannya harus bagaimana, berharap kedepan dalam membuat peraturan tidak terlepas dari peraturan kementerian agraria tentang pertanahan nasional nomor 18 tahun 2021, dan peraturan kementerian dalam negeri nomor 19 tahun 2016, bahwa dalam pengelolaan HPL sesuai dengan harapan Pemerintah Daerah,” tambah Sarlan.
“Selain itu bilamana pengusaha atau pribadi menginginkan HPL harus menempuh beberapa mekanisme yang harus ditempuh, termasuk jangan sampai melanggar tata ruang yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah,” tutur Kepala Bapenda Sarlan.
Jelang Operasi – Polres Pamekasan Gelar Latihan Pra operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
“Saat ini kita sedang mengkaji ulang pemanfaatan HPL yang berjalan sekarang, termasuk dalam berapa kontribusi pada pihak Pemerintah diberikannya, dalam mendapatkan pengelolaan HPL harus melalui kontes tidak begitu saja diberikan pada pengelola, meskipun kita tahu di kampung turis beberapa tempat sudah di hak guna pakaikan, kontes tersebut akan melalui Pokja melalui beberapa kajian, kita merujuk pada dua peraturan yaitu peraturan Kemendagri dan kementerian ATR, kita tidak melalui perda,” pungkasnya.
(Rachmat)
