Kembali Program Bebas Pajak Kendaraan dan Pemutihan Oleh Samsat Kabupaten Cianjur Pada Awal Bulan Oktober Sampai November 2024, Ini Penjelasannya
Cianjur, http://medianuansasinarnews.com-
Senin 30 September 2024. Seperti program sebelumnya, SAMSAT Kabupaten Cianjur, meluncurkan Program Bebas Denda, bagi pengguna kendaraan bermotor, yang menunggak pajak kendaraan.
Selain bebas denda juga banyak bonus yang disediakan oleh samsat Cianjur, dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan lebih ringan dari program sebelumnya yang harus membayar masa tunggakan 4 tahun, program yang sekarang diperkecil menjadi 2 tahun untuk membayar tunggakan penuh, bagi yang belum membayar pajak lebih dari 2 tahun tunggakan, dan tidak mendapatkan denda.
Rapat Terakhir Bersama Komisi I DPR RI – Prabowo Pamit dan Mohon Maaf
Diantaranya bebas BBNKB kendaraan second, hanya bayar 2 tahun tunggakan, plus 1 tahun ke-depan, bagi yang menunggak diatas 2 tahun atau lebih, juga Diskon BBNKB kendaraan baru, dan diskon 4% pajak kendaraan bagi yang taat pajak, dan untuk program kali ini, diluncurkan mulai dari tanggal 1 Oktober – 30 November 2024.

Penyampaian program dalam konferensi pers, oleh Samsat Kabupaten Cianjur, di Dapur Samara, Jl. bypass Cianjur-Bandung, pada Senin (30/09/2024), di mulai pukul 13.00 WIB, sampai dengan selesai.
Hadir dalam acara tersebut Dr. Irvan Niko Firmansyah, S.S.T.P., M.Si., selaku kepala SAMSAT Cianjur, bersama Tim pembina Samsat Polres Cianjur Aiptu Yudi Mulyadi, kordinator Kecamatan, Kabupaten Cianjur, Gian Pratama dari Jasaraharja Kabupaten Cianjur, Alby Muklis R, dari Bappenda Cianjur, Sekda Kabupaten Cianjur dan segenap media serta undangan.

Menurut Dr. Ivan menyampaikan, “Alhamdulillah kami dari Samsat Kabupaten Cianjur, kembali melaksanakan program bebas denda bagi yang mempunyai kendaraan bermotor, dan Pemutihan buat pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama,” ucapnya
“Untuk program ini kami luncurkan pada tanggal 1 Oktober besok, sampai dengan tanggal 30 November nanti di tahun 2024 sekarang,” lanjutnya.
Patroli Rutin Subdit Wisata Pastikan Keamanan di Lokasi Wisata Kota Ternate
Masih kata Dr. Ivan, “Diantaranya program-program yaitu, pertama Bebas Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Tunggakan Pokok dari 3,4,5 tahun dan seterusnya, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bebas Denda SWDKLLJ, untuk tahun yang terlewat,” paparnya.
“Program ini merupakan upaya meningkatkan pendapatan pada PKB P3DW di Kabupaten Cianjur pada tahun 2024. Untuk pembayaran pajak kendaraan, kami sudah menempatkan beberapa titik se-Kabupaten Cianjur, guna mendekatkan jangkauan layanan P3DW Kabupaten Cianjur, untuk menjangkau kemudahan buat wajib pajak kendaraan bermotor, kepada masyarakat Kabupaten Cianjur, jawa barat,” pungkas Dr. Ivan.
(Muklis. M)
