Komisi II dan III DPRD Cianjur Gelar Rapat Dengar Pendapat bersama AMPC
Cianjur, http://medianuansasinarnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur melalui Komisi II dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Cimacan (AMPC) di Gedung DPRD Cianjur. Minggu (28/09/2025).
RDP tersebut membahas persoalan pengelolaan dan regulasi Wisata Taman Cibodas yang berada di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur. Kepala Desa Cimacan, Deden Ismail, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya disampaikan AMPC kepada DPRD.
“Alhamdulillah hari ini kami diundang oleh Komisi II dan III untuk rapat dengar pendapat mengenai keberadaan Taman Cibodas, yang memang menjadi perhatian besar, bukan hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional,” ujar Deden.

Dalam rapat, disepakati sementara bahwa pemungutan biaya tiket masuk Taman Cibodas akan dihentikan untuk jangka waktu satu hingga tiga bulan. Keputusan ini ditandatangani bersama oleh Komisi II, Komisi III, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan. Penghentian bersifat sementara sambil menunggu regulasi baru yang lebih tepat.
“Harapan kami, regulasi terbaik dapat diterapkan untuk pengelolaan Taman Wisata Cibodas. Masyarakat juga banyak menyampaikan keluhan soal tingginya harga tiket masuk yang berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung,” tambah Deden.
Baca juga: Kapolres Landak Apresiasi Sikap Humanis Bhabinkamtibmas di Tengah Warga
Senada dengan itu, Dadeng Bastiar dari AMPC menegaskan perlunya pembaruan aturan. “Perda dan Pergub lama sudah tidak relevan, maka perlu disusun formulasi baru. Untuk sementara, pemungutan tiket dihentikan sampai ada payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama bukan untuk saling menyalahkan, melainkan memastikan Taman Cibodas kembali pulih sebagai destinasi unggulan. “Kami berharap ke depan kunjungan meningkat, kesejahteraan masyarakat sekitar ikut terakomodir, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga naik. Yang terpenting, pengelolaan dilakukan secara profesional dengan regulasi yang tepat,” pungkasnya.
(Brdh)
