Pengusaha Memiliki HPL Pesisir Pantai Harus Melalui Proses Tahapan Tender
Pamgandaran, http://medianuansasinarnews.com- “HPL bertujuan untuk melaksanakan penataan dikawasan sepadan pantai dan pengembangan wisata dan ekonomi agar berdampak pada masyarakat, untuk wilayah kampung turis berdasarkan SK Menteri ATR/BPN untuk pengembangan wisata termasuk penunjangnya rumah makan dan restoran juga penunjang lainnya, untuk Cikembulan sebagian besar berdasarkan SK Menteri diperuntukan perparkiran, kita masih mengkaji lagi selain untuk perparkiran bisa juga untuk penunjang pariwisata, untuk lebih lanjut kita perlu kordinasi dengan dinas yang menyusun RT/RW dan RD/TR terkait dengan tata ruang, sehingga akan kita ketahui bersama jenis kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tutur Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran melalui Pj. Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Epan Andi Hakim Nasution, S.S.T.P., diruang Kerjanya Kantor Bapenda Pangandaran, usai Pertemuan dengan Bupati Pangandaran, Asda I, Pemuka Masyarakat Cikembulan, Pihak Pengelola HPL, serta SKPD terkait, Kasdim 0625 Pangandaran, Waka Polres Pangandaran Bertempat Pendopo Bupati Pangandaran (13/09/2024).
“Hasil pembahasan bahwa HPL sampai dengan sampai saat ini masih di pegang oleh Pemda atau Bapenda Kabupaten Pangandaran, tahapan mitra kerja untuk memperoleh HPL tersebut melalui proses tender, sehingga kami akan segera membuat tim pemilihan mitra untuk melaksanakan ketentuan dari Mendagri Nomor 19 tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, selain itu ada dua peraturan Menteri mengenai HPL pertama peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021 mengenai teknis HPL, dari mulai perolehan awal sampai dengan pemanfaatan kerjasama, kemudian karena HPL merupakan barang milik daerah dicatat statusnya pada BMD (Barang Milik Daerah) Kabupaten Pangandaran, di haruskan bagi obyek BMD yang akan dikerjasamakan harus melalui tender.
Wilayah Cikembulan luasnya kurang lebih 8,4 Ha. dan lokasi Kampung Turis sebanyak 20 kapling seluas 11 Ha. serta yang dikelola oleh PT. Susi Air kurang lebih 14 Ha. ,semuanya wajib mengikuti tender artinya semua tidak begitu saja menerima status kepemilikan,” tutur Epan Andi Hakim Nasution
(Rachmat)
