Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
BATU BARA, Nuansa Sinar News – Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, serta Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., penasihat hukum Rudy Harmoko, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.
Dalam paparannya, Kapolres Batu Bara mengungkapkan bahwa selama kurun waktu satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 19 tersangka, terdiri atas 18 laki-laki dan satu perempuan.
Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.
Pada kesempatan yang sama, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut yang diungkap pada 12 April 2026.
Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga berperan sebagai kurir pengiriman narkotika jenis sabu melalui paket yang dibawa bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru, Provinsi Riau. Dari hasil penyelidikan, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh warna kuning emas berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 2.035,08 gram. Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik, sedangkan sisanya seberat 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara merebus sabu, kemudian mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak lagi dapat digunakan. Selanjutnya seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus beserta pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.
Ia berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat terus diperkuat agar Kabupaten Batu Bara terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai.
Perilis: Sri Rahayu
Editor: Redaksi Nuansa Sinar News
Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara.
