Sindikat Love Scam Berkedok Investasi Kripto Dibongkar, Polda Jabar Ungkap Kerugian Korban Tembus Rp4,8 Miliar
Bandung | Nuansa Sinar – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penipuan daring berkedok investasi aset kripto dengan modus love scam yang diduga dikendalikan dari Kamboja. Akibat aksi para pelaku, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Senin (27/7/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan didampingi Dirresiber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus beserta jajaran.
Dalam keterangannya, polisi menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan identitas dan foto perempuan palsu untuk mendekati calon korban melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan. Setelah terjalin hubungan emosional, korban diarahkan untuk berinvestasi pada platform perdagangan aset kripto fiktif, seperti Sexbit dan Oz Crypto Exchange.
Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat tersebut memiliki pembagian tugas yang rapi dan terstruktur. Mulai dari pencarian target, membangun komunikasi dengan korban, melakukan intimidasi kepada korban yang mulai curiga dengan memanfaatkan data pribadi mereka, hingga mengelola rekening penampung dana hasil kejahatan.
Korban awalnya diminta menyetorkan dana dalam jumlah kecil. Selanjutnya, pelaku menampilkan keuntungan semu agar korban semakin yakin dan bersedia melakukan investasi dalam nominal yang lebih besar. Saat korban hendak menarik keuntungan, pelaku kembali meminta pembayaran tambahan dengan dalih pajak, biaya administrasi, maupun biaya pencairan dana, sehingga korban terus mengalami kerugian.
Salah seorang korban berinisial ZM dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp880,5 juta.
Hasil penyelidikan Ditresiber Polda Jabar selama kurang lebih tiga hingga empat bulan mengungkap bahwa jaringan utama beroperasi dari Kamboja dengan melibatkan sejumlah warga negara Indonesia sebagai agen. Sejumlah tersangka berhasil diamankan di wilayah Kepulauan Meranti, Riau, serta DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian akibat aksi sindikat tersebut diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar, dengan dugaan korban tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang diawali melalui pendekatan di media sosial seperti Instagram maupun WhatsApp. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas platform investasi sebelum melakukan transaksi serta tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
(Redaksi Nuansa Sinar)
