Wajib Pajak Didorong Lebih Taat Aturan dan Hukum dalam Kewajiban Pajak
Pangandaran, http://medianuansasinarnews.com-
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran terus gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kewajiban pajak daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Pangandaran, Evan A.H. Nasution, S.STP., mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai inovasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada pelaku usaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak daerah.
Menurut Evan, sosialisasi tersebut bertujuan agar para wajib pajak memahami secara utuh kewajiban perpajakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami terus memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha hotel dan restoran mengenai kewajiban pajak daerah. Harapannya, mereka semakin memahami aturan yang berlaku sehingga tumbuh kesadaran untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara hukum, termasuk menyetorkan pajak yang dipungut dari objek pajak kepada pemerintah daerah,” ujar Evan.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi pajak daerah tersebut dilaksanakan selama dua hari dan bertempat di salah satu hotel di Pangandaran, Rabu (22/04/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Bapenda, Kejaksaan Ciamis melalui Kasub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran.
Evan berharap, melalui kegiatan sosialisasi tersebut para wajib pajak dapat semakin memahami aturan hukum yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan sehingga tercipta kepatuhan dalam membayar pajak yang diperoleh dari konsumen atau tamu yang datang.
Baca juga: Bapenda Kabupaten Pangandaran Sosialisasikan Penerapan Pajak Restoran
Selain itu, Bapenda Pangandaran juga terus mendorong modernisasi sistem pembayaran pajak melalui layanan digital. Saat ini, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara online melalui berbagai fasilitas seperti Virtual Account Bank BJB, QRIS, serta aplikasi BJB Digi.
“Kami mendorong para wajib pajak memanfaatkan sistem pembayaran pajak secara online agar lebih efisien, transparan, dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIPADARAN,” ungkapnya.
Evan menambahkan, pihaknya juga sepakat dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran untuk terus melakukan sosialisasi secara berkala agar para pelaku usaha yang belum memahami kewajiban pajak dapat memperoleh informasi yang jelas.
“Kami sangat mendukung adanya sosialisasi seperti ini bersama PHRI, sehingga para wajib pajak semakin memahami kewajibannya dalam membayar pajak yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Pangandaran,” pungkas Evan.
(Rachmat)
